Minggu, 03 Mei 2015

Undang - undang K3

Nama : Rachmat wahyudi
NPM : 25412836
Kelas : 3IC07
Undang-Undang K3
No Nomor Peraturan Tentang I. Deklarasi Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB 1 Pasal 3
 II. UUD 1945 1 Pasal 27 ayat 2
 III. Undang-undang (UU)
1 UU No. 14/1969 Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja
2 UU No. 1/1970 Keselamatan Kerja
3 UU No. 14/1969 Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai tenaga Kerja
 4 UU No. 4/1982 Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan hidup 5 UU No. 18/1999 Jasa Konstruksi
5 UU No. 23/1997 Pengelolaan Lingkungan Hidup.
6 UU No. 23/1992 Kesehatan
7 UU No. 21/2003 Pengesahan Konvensi ILO NO. 81 mengenai Pengawasan Ketenaga- kerjaan dalam Industri dan Perdagangan
8 UU th 1930 LN No. 225 Undang-undang Uap (Stoom Ordonnantie)
9 UU th 1933 LN No. 53 Petasan
10 UU th 1931 LN No. 59 Timah Putih
 11 UU No. 10/1961 Peredaran Barang dalam Perdagangan 12 UU No. 10/1997 Ketenaganukliran
 IV. Peraturan Pemerintah (PP)
1 PP Th 1930 Peraturan Uap (Stoom Ordering)
 2 PP No. 7 / 1973 Pengawasan atas peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida. 3 PP No. 19 / 1973 Pengaturan dan Pengawasan K3 di bidang Pertambangan
 4 PP No. 11 / 1979 K3 pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
5 PP No. 19 / 1994 Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya
6 PP No. 14 / 1993 Program Jamsostek
7 PP No. 18 / 1999 Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3)
8 PP No. 20 / 1990 Pengendalian Pencemaran Air
9 PP No. 27 / 1999 Analisis Dampak Lingkungan
10 PP No. 19 / 1999 Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
11 PP No. 41 / 1999 Pengendalian Pencemaran Udara
 12 PP No. 74 / 2001 Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun
13 PP No. 63 / 2000 Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion 14 Stbl 1949 No 337 Ordonansi Bahan Berbahaya
15 PP No. 28 / 2000 Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi
16 PP No. 29 / 2000 Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
V. Keputusan Presiden (Keppres)
1 Keppres No. 22/1993 Penyakit akibat Kerja.
2 Keppres No. 2 / 2002 Pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan
 3 Keppres No. 51/1989 Perubahan Keputusan Presiden No 28/1988 tentang besarnya Jaminan Kecelakaan Kerja dan jaminan Kematian Asuransi Sosial Tenaga Kerja
4 Keppres No. 83/1998 Pengesahan Konvensi ILO No. 87 mengenai Kebebasan Beserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
VI Peraturan Menteri (Permen)
1 Permenaker No. 02/1970 Pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3).
2 Permenaker No. 01/1976 Wajib Latihan bagi Dokter Perusahaan
3 Permenaker No. 03/1978 Penunjukan, Wewenang dan Kewajiban Pegawai Pengawas K3 dan Ahli K3.
4 Permenaker No. 01/1978 K3 dalam Penerbangan dan Pengangkutan Kayu
5 Permenaker No. 03/1978 Penunjukan dan Wewenang serta Kewajiban Pegawai
6 Permenaker No. 05/1978 Syarat-syarat K3 pada pemakaian lift listrik untuk orang dan barang..
 7 Permenaker No. 05/1978 K3 pada konstruksi Bangunan
 8 Permenaker No. 01/1979 Wajib Latihan Hyperkes bagi Paramedis Perusahaan
 9 Permenaker No. 01/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan
10 Permenaker No. 02/1980 Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan K3
11 Permenaker No. 04/1980 Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeluharaan Alat Pemadan Api Ringan.
12 Permenaker No. 01/1981 Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
13 Permenaker No. 01/1982 Bejana Bertekanan
14 Permenaker No. 02/1982 Kualifikasi Juru Las
15 Permenaker No. 03/1982 Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
16 Permenaker No. 02/1983 Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik
17 Permenaker No..03/1985 K3 dalam Penggunaan Bahan Asbes
18 Permenaker No. 03/1984 Pengawasan Ketenagakerjaan Terpadu
 19 Permenaker No. 04/1985 K3 Pesawat Tenaga dan Produksi
20 Permenaker No. 05/1985 K3 Pesawat Angkat dan Angkut.
21 Permenaker No. 02/1986 Biaya Pemeriksaan dan Pengawasan K3 di Perusahaan
22 Permenaker No. 03/1986 K3 pada Penyimpanan dan Pemakaian Pestisida
24 Permenaker No. 01/1988 Kwalifikasi dan Syarat-syatrat Operator Pesawat Uap
 27 Permenaker No. 01/1989 Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
31 Permenaker No. 04/1995 Perusahaan Jasa K3
35 Permenaker No. 01/1998 Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja dengan Manfaat Lebih Baik dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jamsostek 38 Permenaker No. 03/1999 Syarat-syarat K3 Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang 3 Kepmenaker No.612/1989 Penyediaan Data Bahan Berbahaya terhadap K3
5 Kepmenaker No.62A/1992 Pedoman Diagnose dan Evaluasi Cacat Karena Kecelakaan / Penyakit akibat Kerja
9 Kepmenaker No 61/1999 Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja 12 Kepmen PU No 10/KPTS/ 2000 Ketentuan Teknis terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan 14 Keputusan Bersama Menaker dan Men PU No Kep/ 174/ MEN/1986 Keselamatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi.
18 Keputusan Bersama Men PU dan Mentamben No. O4 / 1991 dan 76/ 1991 Penggunaan Air dan/atau Sumber Air Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Termasuk Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Air
 SE Menakertrans No SE 117/ /MEN/PPK-PKK/III/2005 Pemeriksaan Menyeluruh Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Pusat Perbelanjaan, Gedung Bertingkat dan Tempat-tempat Publik lainnya
Sumber : - //m.kaskus.co.id/thread/523976cd128b460a5400000e/undang-undang-dasar- hukum-k3/

SOP MESIN SEKRAP

SOP ( Satauan Operasional Prosedur) Mesin Sekrap
       Teori dasar pengoperasian dan perawatan alat dan mesin Mesin adalah gabungan/susunan dari berbagai bagian-bagian mesin/elemen-elemen mesin yang masing-masing mempunyai peranan tertentu, yang kemudian secara bersama-sama bertugas menghasilkan fungsi suatu alat atau mesin. Sedangkan yang disebut peralatan adalah suatu preparat baik utama maupun yang bantu, yang wujudnya terdiri dari beberapa rangkaian komponen secara mekanis maupun elektris ataupun tidak sama sekali. Peralatan sifatnya ringan, dapat berfungsi sebagai alat bantu, dan dapat dijinjing atau dipindah-pindah. Mesin dan peralatan semuanya sebagai sarana untuk terselenggaranya PBM di laboratorium atau di bengkel kerja. Keduanya mempunyai kedudukan yang sama di tempatnya masing-masing dan mempunyai kemiripan dalam fungsi.
      Mesin dan peralatan untuk praktik laboratorium maupun kerja bengkel memiliki beberapa ciri pokok, yaitu:
1. Tenaga penggerak (power)
a. Bersumber pada tenaga listrik;
b. Bersumber pada tenaga alam;
c. Bersumber pada tenaga manusia (manual).
2. Sistim kontrol/pengendali
a. otomatis elektris/mekanis.
b. katup pengatur (hidrolik),dsb.
3. Sistim lintasan luncur (untuk mesin perkakas)
a. lintasan luncur melingkar (bush/bearing);
b. lintasan luncur lurus (slider/guide ways).
4. Sistim pelumasan
5. Sistim pondasi mesin (untuk mesin perkakas)
a. permanen/tidak dapat dipindah-pindah
b. tidak permanen (replaceable).
6. Buku panduan (manual book)
a. sertifikat test;
b. parts list dan maintenance program
c. trouble shouting list, instruction list, dsb.

B. Prinsip kerja mesin/peralatan
     Dilihat dari sistim kerjanya mesin dan peralatan untuk praktik laboratorium dan kerja bengkel dapat dibagi menjadi:
(1) Mesin /peralatan yang sisitim kerjanya menggunakan prinsip mekanis.
(2) Mesin /peralatan yang sistim kerjanya menggunakan prinsip elektris (arus kuat/lemah). (3) Mesin /peralatan yang sistim kerjanya menggunakan prinsip hidrolis dan pneumatis. (4) Mesin /peralatan yang sistim kerjanya menggunakan prinsip optis.
(5) mesin/peralatan yang sistim kerjanya menggunakan gabungan prinsip mekanis dan       elektris.
(6) Mesin/peralatan yang sistim kerjanya menggunkan gabungan prinsip mekanis dan hidrolis serta elektris.
(7) Mesin/peralatan yang sistim kerjanya menggunakan prinsipgabungan yang komplek. Kondisi alat-alat praktik (mesin/peralatan)
     Alat yang dimaksud pada bahasan ini dapat berupa peralatan laboratorium atau mesin sebagai alat praktik. Pengenalan/memahami peralatan untuk praktik merupakan kuwajiban yang harus dilakukan oleh setiap petugas laboratorium (teknisi/laboran, guru/instruktur, pengelola) untuk mengetahuinya. Mereka harus mengetahui dengan yakin tentang peralatan yang akan digunakan, dengan demikian setiap alat yang akan dioperasikan harus benar-benar dalam kondisi siap pakai. Kondisi siap pakai yang dimaksud tersebut adalah : (1) Alat dalam kondisi tidak rusak.
(2) Alat dalam keadaan dapat beroperasi dengan baik.
(3) Alat benar-benar siap dipakai, artinya kondisi fisiknya baik dan berfungsi
 (ready for use).
(4) Kondisi alat harus bersih, artinya bebas dari segala bentuk kotoran atau yang lainnya. (5) Alat dalam kondisi terkalibrasi, sudah diseting, sudah normal. Peralatan laboratorium sebaiknya dikelompokkan berdasar penggunaannya dan diberi penutup sebagai pelindung debu atau kotoran yang lain. Karena alat yang tidak ada penutupnya akan cepat berdebu, kotor dan akhirnya dapat merusak alat yang bersangkutan, misalnya berkarat.
Untuk itu perlu dikelompokkan dalam penyimpanannya,sebagai contoh misalnya :
(1) Untuk peralatan dari gelas ditempatkan dalam almari khusus, harus dalam keadaan bersih dan steril.
 (2) Untuk peralatan optis misal mikroskop dan alat optis yang lain, ditempatkan pada ruang/almari yang kering dan tidak lembab, sebab kelembaban yang tinggi dapat menyebabkan lensa berjamur dan membuat rusak lensa.
(3) Khusus untuk bahan kimia yang bersifat asam dan alkalis sebaiknya ditempatkan pada ruang/kamar yang dilegkapi penyedot gas, atau kipas angin (fan).

D. Usia pakai mesin/peralatan
     Mesin/peralatan praktik yang masih baru kondisi bagian-bagian sistim kerjanya masih sangat kasar, sehingga kalau akan digunakan dianjurkan utuk dilakukan kalibrasi, seting, pemanasan, dan pelumasan secara periodik sesuai yang dianjurkan oleh pembuat peralatan atau mesin seperti yang tertera di buku manualnya. Hal tersebut dilakukan guna menekan terjadinya penyimpangan dan laju keausan. Tahapan ini dikenal sebagai masa penyesuaian (running in), diharapkan setelah melewati tahapan ini suaian-suaian yang bergerak telah sesuai/cocok/berpasangan dengan lancar , maka penyimpangan dan keausan dapat dikatakan sangat lambat pada kondisi normal. Apabila ini dipelihara atau diikuti perawatan dengan baik, maka umur mesin akan lebih panjang.
Secara rinci usia pakai mesin/peralatan ditentukan oleh :
(1) kondisi awal ketelitian mesin/peralatan,
(2) beban pemakaian mesin/peralatan,
 (3) metode operasional mesin/peralatan,
(4) perencanaan perawatan/peralatan,
(5) pengendalian perawatan mesin/peralatan, dan
 (6) lokasi penempatan mesin/peralatan.

E. Mesin/peralatan prinsip mekanis,elektrik dan optis
    Mesin/peralatan yang menggunakan prinsip mekanis, elektris dan optis banyak didapati di laboratorium/bengkel kerja, sebagai tenaga penggeraknya alat/mesin tersebut memerlukan tenaga listrik. Sebagai contoh pemakaian dan aplikasinya di laboratorium/bengkel kerja dapat dilihat pada penjelasan berikut ini.
Mesin sekrap/ketam (Gambar 1)
    Mesin ini berfungsi sebagai alat penyayat logam dengan bentuk-bentuk rata, miring, bertingkat, celah dan bentuk-bentuk profil. Urutan prosedur pemakaiannya secara garis besar dapat dilakukan sebagai berikut:
a) Yakinkan bahwa kondisi sumber tenaga berfungsi dengan baik, semua indikator berfungsi baik.
b) Yakinkan bahwa kondisi elemen-elemen mesin terpasang pada tempatnya dan berfungsi sebagai unsur gerak mekanis yang dapat bergerak dengan sinkron.
c) Lakukan pemanasan (running maintenance) selama ± 5 s/d 10 menit, agar semua komponen menyesuaikan gerakan dan semua pelumas yang ada di bak pelumas sudah beredar melumasi elemen-elemen mesin.
d) Jika pemanasan sudah cukup, pasang/jepit benda kerja pada ragum penjepit yang sudah terpasang pada mesin ketam, dengan posisi sesuai dengan bentuk pengerjaan, dan yakinkan bahwa benda kerja sudah terpasang dengan baik dan kuat. Gambar 1. Mesin sekrap/ketam dan nama bagian-bagiannya
e) Kemudian pasang alat potong pada pemegangnya, dan lakukan seting dengan benda kerjanya.
f) Melakukan proses pemotongan, dengan mengatur kecepatan potong (cutting speed), langkah pahat per menit (stroke), pemakanan (feed), serta kedalaman pemakanan (depth of cut).
g) Untuk menjaga keawetan mesin, pada waktu bekerja diwajibkan selalu memeriksa/memberi pelumas pada lengan (arm) atau slideways mesin ketam. h) Jika sudah selesai digunakan mesin dibersihkan dari segala kotoran ,kemudian lumasi bagian-bagian yang perlu agar terbebas dari korosi yang diakibatkan oleh oksidasi.
Nama : Rachmat Wahyudi
NPM : 25412836
Kelas : 3IC07

Sumber : - Eprints.uns.ac.id

Senin, 06 April 2015

kesehatan dan keselamatan kerja ( K3 )

KESEHTAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) PADA SEKTOR INFORMAL
A.  Pengetahuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
     Pengetahuan adalah hasil penginderaan manusia, atau hasil tahu seseorang terhadapobjek melalui indera yang dimilikinya. Pengetahuan seseorang terhadap objek mempunyai intensitas atau tingkat yang berbeda-beda. Begitu pula dengan pengetahuan tentang K3. Dari hasil wawancara baik dari pemilik usaha dan pekerja mengatakan bahwa tidak pernah mendengar tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Meskipun demikian mereka berpendapat bahwa kesehatan dan keselamatan kerja adalah bagaimana agar kita terhindar dari penyakit akibat bekerja‖. Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa mereka mengetahui tujuan kesehatan dan keselamatan kerja meskipun tidak pernah mendengarnya.Pendapat tersebut sesuai dengan tujuan K3 menurut Rachman,1990 yaitu agar tenaga kerjadan setiap orang berada di tempat kerja selalu dalam keadaan sehat dan selamat.
B.  Kondisi Lingkungan Kerja
     Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan, dapat diklasifikasikan potensi bahaya dari usaha pembuatan pintu, kusen dan jendela ini berdasarkan lingkungan kerjanya.
1. Potensial Hazard Lingkungan Fisik
    Lingkungan fisik meliputi keadaan fisik seperti kebisingan, radiasi, getaran, iklim(cuaca ) kerja, tekanan udara, penerangan, bau-bauan serta hal-hal yang berhubungan ditempat kerja. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan potensial hazard lingkungan fisik dariusaha pembuatan pintu, jendela dan kusen yaitu kebisingan, cahaya, dan debu.
A. Kebisingan
    Kebisingan adalah semua suara/bunyi yang tidak dikehendaki yang bersumber darialat-alat proses produksi dan atau alat-alat kerja yang pada tingkat tertentu dapatmenimbulkan gangguan pendengaran (Kepmennaker, 1999). Sesuai Keputusan MenteriTenaga Kerja Nomor : KEP-51/MEN/1999 adalah 85 desi Bell A( dBA ), untuk waktu pemajanan 8 jam perhari. Dan untuk kebisingan lebih dari 140 dBA walaupun sesaat pemajanan tidak diperkenankan.Suara bising yang terdapat dalam proses pembuatan pintu, jendela dan kusen berasaldari peralatan yang digunakan, seperti mesin penggeregajian, mesin pengetaman, ketamtangan listrik dan profil, Namun, dari hasil wawancara yang telah dilakukan suara bising darimesin tersebut menurutnya tidak menganggu pengerjaanya karena telah terbiasa. Dan selama bekerja menurutnya tidak ada kelainan pada alat pendengaran. Meskipun, pada saat pengamatan suara yang dikeluarkan dari alat tersebut cukup bising yang akan mempengaruhikesehatan apabila melewati nilai ambang batas. Pencahayaan alami atau saat pencahayaan alami tidak mencukupi. Fungsi pokok pencahayaan buatan baik yang diterapkan secara tersendiri maupun yang dikombinasikan dengan pencahayaan alami sebagai berikut:
a) Menciptakan lingkungan yang memungkinkan penghuni melihat secara detail        sertaterlaksananya tugas serta kegiatan visual secara mudah dan tepat.
b) Memungkinkan penghuni berjalan dan bergerak secara mudah dan aman.
c) Tidak menimbukan pertambahan suhu udara yang berlebihan pada tempat kerja.
d) Memberikan pencahayaan dengan intensitas yang tetap menyebar secara merata, tidak berkedip, tidak menyilaukan, dan tidak menimbulkan bayang-bayang.
e) Meningkatkan lingkungan visual yang nyaman dan meningkatkan prestasi.Untuk pembuatan pintu, jendela dan kusen dibutuhkan paling sedikit mepunyai penerangan 200 luks. Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan usaha ini menggunakan 2 sumber penerangan yaitu pencahayaan alami yang digunakan pada siang hari dan pencahayaan buatan yang digunakan pada malam hari.
    Debu Debu adalah zat padat yang dihasilkan oleh manusia atau alam dan merupakan hasil dari proses pemecahan suatu bahan. Debu adalah zat padat yang berukuran 0,125 mikron. Debu termasuk kedalam golongan partikulat. Yang dimaksud dengan partikulat adalah zat padat/cair yang halus, dan tersuspensi diudara, misalnya embun, debu, asap, fumes dan fog. Partikel debu yang dihasilkan dari proses pembuatan pintu, jendela dan kusen berasal dari proses penggeregajian, pengetaman, dan profil. Namun bahaya dari partikel tersebut diminimalisir dengan penggunaan masker.
2. Potensial Hazard Lingkungan Fisiologis
     Potensial hazard lingkungan fisiologis dari usaha pembuatan kusen,pintu dan jendela adalah egonomi. Ergonomi disebut sebagai human factor yang berarti menyesuaikan suasana kerja dengan manusianya. Penerapan ergonomi pada umumnya merupakan aktivitas rancang bangun (desain) ataupun rancang ulang (redesain). Hal ini dapat meliputi oerangkat keras(hardware) maupun perangkat lunak(software). Perangkat keras berkaitan dengan mesin (perkakas kerja/tools, alat peraga/display, conveyor dan lain-lain) sedangkan perangkat lunak lebih berkaitan dengan sistem kerjanya seperti penentuan jumlah istirahat, pemilihan jadwal pergantian shift kerja, rotasi pekerjaan, prosedur kerja dan lain-lain. Dalam kaitannya dengan pembuatan pintu, jendela dan kusen, ergonomic juga mempunyai peranan penting. Ini dapat dilihat dari kesesuain posisi pada saat bekerja. Berdasarkan hasil wawancara, pada saat pesanan banyak menuntut pekerja untuk bekrja lebih dari biasanya. Menurutnya keadaan tersebut membuatnya merasa lelah ketika berdiri lama pada saat pengetaman. Namun, jika hal itu dialami maka pekerja langsung beristirahat. Dan melanjutkan pekerjanya setelah membaik. Menurut informan dalam pengerjaannya tidak ada waktu yang menentu. Tergantung dari banyaknya pesanan. Jika pesanan banyak maka, pekerja dapat bekerja hingga larut malam.
A. Penggunaan Alat Pelindung Diri
     Alat Pelindung Diri (APD) adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang disekelilingnya.Dalam usaha pembuatan pintu, jendela, dan kusen ini, penggunaan alat pelindung dirimasih perlu ditingkatkan. Pekerja hanya menggunakan masker karena menurutnya hanya debu yang berbahaya bagi dirinya. Sementara kebisingan hanya dianggap hal yang biasa sehingga tidak digunakan APD seperti ear plug atau ear mup (sumbat telinga). Selain itu pada saat pangangkatan bahan seharusnya menggunakan sarung tangan untuk mengurangi bahaya yang dapat menyederai tangan. Karena menurut informan terkadang bahan atau kayu yang diangkat meyederai tangannya. Namun hal tersebut menurtnya biasa saja. Bahkan menurutnya jika menggunakan APD membuatnya repot.
B. Pencegahan / Pengendalian Kecelakaan Kerja dan PAK
     Menurut pengakuan informan,untuk mencegah atau mengendalikan kecelakaan kerjadi tempat usahanya dilakukan dengan cara istirahat jika merasakan kelelahan. Dan sering berolahraga pada pagi hari selain itu makanan yang dikonsumsi menurutnya harus disesuaikan dengan pekerjaannya.
C. Fasilitas Kesehatan
    Usaha ini tidak memiliki fasilitas kesehatan. Untuk menangani jika terjadi kecelakaan kerja di tempat ini, pekerja langsung di bawa ke puskesmas. Biaya penanganan dan penanggulangan kesehatan bila ada kecelakaan ditanggung oleh pemilik usaha. Fasilitas yang ada pada tempat tersebut yaitu Terdapat tempat peristirahatan,kamar,dan kamar mandi dengan air bersih yang memadai, dan air minum yang cukup.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Alatpelindungdiri.