Kamis, 24 Januari 2013

pemuda dan sosialisasi


Pemuda dan sosialisasi
1.     Pemuda
Pengertian pemuda
Pemuda  merupakan  generasi  bangsa yang akan menentukan perubahan-perubahan dimasa  yang   akan datang. Sebagai seorang mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat berpikir demi perubahan dan  kemajuan negara ini.  Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai.
Hal ini merupakan pengertian  idiologis dan kuktural dari pada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insane bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Princeton mendefinisikan kata pemuda ( youth) dalam kamus websternya sebagai “the time oflife between childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or inexperienced the freshness and vitality characterteristic of a yaoung person”. Pernyataan ini menunjukan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri di rentang masa kanak-kanak  dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil. Control emosi dan kestabilan  pendirian masih bisa di pengaruh  oleh pihak luar. Seorang pemuda mempunyai cirri yang khas yang mengambarkan seperti apa ia terlihat yang menunjukan kepribadiannya.
Seorang pemuda harus bisa berpendapat dan bergaul dengan lingkungan disekitarnya. Maksudnya agar tumbuh sikap rasa peduli dan rasa kebersamaan didalam dirinya. Lihatlah dizaman sekarang teknologi yang berkembang telah disalahgunakan seolah-olah globalisasi telah member efek buruk pada generasi muda.
Individualisme itulah yang terjadi pada pemuda zaman sikap pada lingkungan sekitar menurun drastic. Contoh umum jika ada kerja bakti dilingkungan sekitar banyak pemuda yang bermalas-malasan untuk ikut serta dalam kegiatan ini lebih memeilih bermain dirumah atau memainkan android, iphone atau apalahitu.
Dalam kehidupan nya pemuda dituntut dapat bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Proses sosialisasi pemuda didefinisikan proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuaian diri. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga. Melalui proses sosialisasi, individu ( pemuda) akan terwarna cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya dengan proses sosialisasi, individu menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Sesuai dengan pepatah lama semakinbanyak dilihat semakin banyak dirasa. Jadi pengalaman adalah hal yang dibutuhkan seorang pemuda bisabertindak dan meengasah pola pikirnya untuk perubahan yang akan dating.
Pengalaman adalah hal yang sangat penting dalam menunjukan kemajuan pola pikir seorang pemuda-pemuda. Pemuda dituntut kreatif inovatif dan korporatif kerja sama dalam hal baik. Semakin banyak ia bergaul dengan orang lain maka semakin banyak pengalaman yang ia peroleh. Ia dikenal banyak orang dan mendapat banyak sekali akses dari orang sekitarnya ditambah dengan etika dan kepribadiannya yang baik, siapapun pasti meenyukai sosok pemuda seperti ini. Kemudian kita bandingkan dengan pemuda yang bersifat individualism, kikuk ditengah masyarakat, kaku dan tidak mampu mengaplikasikan manfaat dirinya akan terbuang ditengah kehidupan.


Kondisi yang masih labil membuat pemuda sering hanyut dengan berbagai pergaulan untuk itu berhati-hatilah memilih teman bergaul. Diperlukan pertahanan yang kuat agar tidak terjerumuskan kedalam.Kegelapan akibat pergaulan bebas yang sangat membahayakan generasi muda. Banyak contoh-contoh menunjukan pemuda atau generasi zaman rusak. Mulai dari video porno SMA. Sex bebas SMP. Mau jadi apa generasi seperti ini. Bukannya memperbaiki kondisi bangsa sekarang malah menambah beban yang ada.
Peran pemuda sangat dibutuhkan dalam pembangunan, Seorang pemuda dituntut dapat merubah keadaan kearah yang lebih baik bukanya memperburuk keadaan atau merusak tatanan yang telah ada. Calon –calon pemimpin yang akan datang, tokoh masyarakat atau bahkan menjadi panutan untuk orang lain.
Kilas balik sejarah bangsa kita Indonesia. Bukan fisik atau senjata menjadi tonggak awal kita merdeka, tapi karena adanya inisiatif atau kesadaran para pemuda zaman perjuang waktu itu kita merdeka. Adanya sikap revolusioner dan motivasi diri maka pemuda saat itu bisa membawa Negara kita mencapai kemerdekaan.
Berdirinya Bung Tomo telah menumbuhkan rasa  kesatuan dan persatuan rakyat Indonesia . ini artinya bahwa pemuda mampu menggapai apapun dan mampu membuat sebuah perubahan yang luar biasa. Bung tomo adalah organisasi perkumpulan pemuda yang pertama, lalu semangatnya telah memotivasi pemuda-pemuda lain sehingga terbentuklah organisasi pemuda-pemuda yang lain seperti jong java, jong sumatera, maupun jong-jong lainnya.
Pemuda adalah sesuatu yang luar biasa, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya walaupun emosi yang sangat labil tapi pemuda memiliki kelebihan-kelebihan yang menonjol adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan social maupun cultural dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri, tetapi sering kali informasi yang diterima tidak melalui seleksi yang ketat sehingga seorang pemuda mudah terbawa arus dan pengaruh media massa yang ada.
Kesimmpulan dari materi pemuda adalah seorang pemuda harus memiliki jiwa dan sikap mental yang kuat supaya pemuda dapat memiliki kemampuan sosialisasi ditengah kehidupan dimasyarakat agar pemuda bermasyarakat kearah yang baik dan mampu  memecahkan sebuah polemic dan mampu beradaptassi dengan kehidupan sosialnya.





2. Sosialisasi
Pengertian sosialisasi
Menurut Soerjono Soekanto  sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakatyang baru. Sosialisasi dapatterjadi melalui interaksi social secara langsung  ataupun tidak langsung. Proses sosialisasi dapat berlangsung melalui kelompok social, seperti keluarga, teman  sepermainan dan sekolah ,lingkungan kerja, maupun media massa.
Adapun media yang dapat menjadi ajang sosialisasi adalah keluarga, sekolah, teman bermain media massa dan lingkungan kerja. Keluarga Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya. Kebijaksanaan orangtua yang baik dalam proses sosialisasi anak, antara lain : 1. berusaha dekat dengan anak-anaknya 2. mengawasi dan mengendalikan secara wajar agar anak tidak merasa tertekan 3. mendorong agar anak mampu membedakan benar dan salah, baik dan buruk 4. memberikan keteladanan yang baik 5. menasihati anak-anak jika melakukan kesalahan-kesalahan dan tidak menjatuhkan hukuman di luar batas kejawaran. 6. menanamkan nilai-nilai religi baik dengan mempelajari agama maupun menerapkan ibadah dalam keluarga.
Sekolah Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal. Robert Dreeben berpendapat bahwa yang dipelajari seorang anak di sekolah tidak hanya membaca, menulis, dan berhitung saja namun juga mengenai kemandirian (independence), prestasi (achievement), universalisme (universal) dan kekhasan / spesifitas (specifity).
Teman bermain (kelompok bermain) Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya. Puncak pengaruh teman bermain adalah masa remaja. Para remaja berusaha untuk melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku bagi kelompoknya itu berbeda dengan nilai yang berlaku pada keluarganya, sehingga timbul konflik antara anak dengan anggota keluarganya. Hal ini terjadi apabila para remaja lebih taat kepada nilai dan norma kelompoknya.
Lingkungan kerja Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang. 1) Lingkungan kerja dalam panti asuhan Orang yang bekerja di lingkungan panti asuhan lama kelamaan terbentuk kepribadian dengan tipe memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, sabar dan penuh rasa toleransi. 2) Lingkungan kerja dalam perbankan Lingkungan ini dapat membuat seseorang menjadi sangat penuh perhitungan terutama terhadap hal-hal yang bersifat material dan uang.
Proses sosialisasi
menurut George Herbert Mead, sosialisasi yang dialami seseorang dapat dibedakan dalam tahap-tahap berikut:
a.Tahap persiapan ( preparatory stage )
Tahap ini dialami manusia sejak dilahirkan, ketika seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna. Contoh: kata makan yang diajarkan ibu kepada anaknya yang masih balita. Makna kata tersebut juga belum dipahami dengan tepat oleh anak. Semakin lama anak akan memahami secara tepat makna kata makan tersebut dengan cara menghubungkannya dengan kenyataan yang dialaminya.
b. Tahap meniru ( play stage )
Tahap ini ditandai dengan: semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Mulai terbentuknya kesadaran tentang nama diri dan siapa nama orang tua, kakak, dsb. Anak mulai menyadari tentang apa yang dilakukan seorang ibu dan apa yang diharapkan seorang ibu dari anak. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini. Kesadaran bahwa dunia social manusia berisikan banyakk orang. Sebagian dari orang tersebut merupakan orang-orang yang dianggap penting bagi pembentukan dan pertahanan diri, yakni dari mana anak menyerap norma dan nilai.
c. Tahap siap bertindak ( significant other )
Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain pun meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama. Dia mulai menyadari adanya tuntutan untuk bekerja sama dengan teman-temannya. Pada tahap ini lawan berinteraksi semakin banyak dan hubungannya semakin kompleks.  Individu mulai berhubungan dengan teman-teman sebaya di luar rumah.peraturan-peraturan yang berlaku di luar keluarganya secara bertahap juga mulai dipahami. Bersamaan dengan itu, anak mulai menyadari bahwa ada norma tertentu yang berlaku di luar keluarganya.




d. Tahap penerimaan norma kolektif ( generalized stage )
Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas. Manusia dewasa menyadari pentingnya peraturan, kemampuan bekerja sama bahkan dengan orang lain yang tidak dikenalnya secara mantap. Manusia dengan perkembangan diri pada tahap ini telah menjadi warga masyarakat dalam arti sepenuhnya.

sumber :
http//celoteh-galang.blogspot.com/2012/10/pemuda-sosialisasi-identitas-perguruan.html



Rabu, 23 Januari 2013

WARGA NEGARA DAN NEGARA


WARGA NEGARA  DAN NEGARA
I.                    WARGA NEGARA
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Akibatnya seperti kata Thomas  Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya

         11.  anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena        ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  1. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
            Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

II.                NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
         Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.
 Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.

Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.

            Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
 Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
  1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
  2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
 Ciri-ciri hukum adalah :
-          adanya perintah atau larangan
-          perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber hokum material  dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
  1. undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
  2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
  3. keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
  4. traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
  5. pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
  1. menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
 Ø  hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-                  undangan
 Ø  hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
 Ø  hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
 Ø  hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim



Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai dua tugas utama yaitu :
  1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
  2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
  1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
  2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Beberapa pengertian tersebut diatas , dapat disimpulkan bahwa negara merupakan :
  • Organisasi kekuasaan yang teratur.
  • Organisasi yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli.
  • Suatu organisasii untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
  • Persekutuan yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat perlengkapan negara.
sumber
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/

Penduduk,Masyarakat, dan Kebudayaan


Penduduk,Masyarakat, dan Kebudayaan
1.Pengertian Penduduk
            Penduduk adalah kumpulan orang-orang yang menempati suatu wilayah tertentu. Penduduk bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu dalam waktu tertentu juga, dan kemungkinan akan terbentuk suatu masyarakat di wilayah tersebut. Laju pertumbuhan penduduk lebih tinggi di negara berkembang dibandingkan di negara maju . kepadatan penduduk dapat dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas wilayah dimana mereka tinggal.
            Berkurangnya jumlah penduduk menyebabkan turunnya jumlah populasi pada suatu daerah. Hal ini disebabkan oleh perpindahan daerah oleh emigrasi besar-besaran. Juga dapat disebabkan oleh penyakit, kelaparan maupun perang. Namun seringkali gabungan dari faktor-faktor tersebut. Dimasa lalu penurunan jumlah penduduk disebabkan oleh penyakit.
            Transfer penduduk adalah suatu istilah untuk kebijakan negara yang mewajibkan perpindahan sekelompok penduduk dari kawasan tertentu, terutama dengan alasan agama. Kebijakan transmigrasi oleh Indonesia selama orde baru. Perpindahan pendudukan lainnya dapat juga karena imigrasi, seperti imigrasi dari Eropa ke koloni Eropa di Amerika, Afrika, Australia, dan tempat lainnya.

            Penduduk atau warga suatu negara atau daerah dapat didefinisikan menjadi dua :
Ø  Orang yang bermukim atau bertempat tinggal di daerah tertentu.
Ø  Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah harus mempunyai bukti-bukti yang kuat atas kependudukannya sebagai penduduk dinegara tersebut. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi ia mala memilih tinggal di daerah lain.
2. Pengertian Masyarakat
Masyarakat adalah pergaulan hidup manusia sehimpun orang yang hidup bersama dalam sesuatu tempat dengan ikatan aturan tertentu, juga berarti orang, khalayak ramai. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok atau kumpulan manusia tersebut.


            Dalam konsep an-Nas bahwa masyarakat adalah makhluk sosial. Manusia tidak dapat hidup sendiri dengan menabaikan keterlibatan dengan kepentingan pergaulan antara sesamanya dalam kehidupan bermasyarakat.dalam hubungan manusia dengan masyarakat terjadi interaksi aktif. Manusia dapat mengintervensi dengan masyarakat lingkungannya dan sebaliknya masyarakat pun dapat memberi pada  manusia sebagai warganya. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam masyarakat memiliki karakteristik tertentu.
            Prinsip-prinsip ini harus dijadikan dasar pertimbangan dalam Islam. Masyarakat merupakan lapangan pergaulan antara sesama manusia. Pada kenyataanya masyarakat juga dinilai ikut memberi pengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan dan perilaku manusia yang menjadi anggota masyarakat tersebut. Atas dasar pertimbangan ini, maka pemikiran tentang masyarakat mengacu pada penilaian bahwa:
a)    Masyarakat merupakan kumpulan individu yang terikat oleh kesatuan dari berbagai aspek seperti latar belakang budaya, agama, tradisi kawasan lingkungan dan lain-lain.
b)    Masyarakat terbentuk dalam keragaman adalah sebagai ketentuan dari Allah, agar dalam kehidupan terjadi dinamika kehidupan sosial, dalam interaksi antar sesama manusia yang menjadi warganya.
c)    Setiap masyarakat memiliki identitas sendiri yang secara prinsip berbeda satu sama lain.
d)    Masyarakat merupakan lingkungan yang dapat memberi pengaruh pada pengembangan potensi individu.
Dari beberapa materi yang telah dijelaskan di atas, dapat diberi kesimpulan bahwa pengertian masyarakat yg penulis maksudkan adalah sekelompok manusia yang terdiri di dalamnya ada keluarga, masyarakat dan adat kebiasaan yang terikat dalam satu kesatuan aturan tertentu. Dari sekian penjelasan diatas masyarakat memiliki berbagai macam bentuk, berikut macam-macam dalam masyarakat seperti di bawah ini:
           A.   Pola Hidup Masyarakat
      Dalam sub bab ini yang penulis maksudkan adalah pola hidup yang dilakukan  untuk mencari nafkah dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dalam kehidupan sehari-hari, seperti pertanian, perkebunan, perdagangan atau semacamnya, serta bagi kelanjutan pendidikan anak-anak mereka.
Dapat kita  ketahui bahwa mayoritas  penduduk masyarakat di suatu desa diduduki oleh kaum petani yg merupakan pencaharian utama mereka dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta sebagian untuk kepentingan sosial. Lainnya, perlu juga di ketahui  bahwa biasanya dalam suatu desa  pola hidup mereka selain dari petani tambak, petani sayur mayur, perkebunan dan sebagian sebagai seorang nelayan, pedagang, tukang kayu, tukang batu, buruh tani, dan pegawai.
Dalam suatu desa dimana terlihat pada masyarakat masih  banyak membedakan nilai-nilai budaya antara orang kaya dengan orang miskin, antara masyarakat yang masih keturunan raja dengan masyarakat biasa. Perbedaan ini masih terdapat sistem perburuan bagi masyarakat jelata, misalnya bagi seorang kaya masih banyak yang mempunyai buruh tani untuk mengerjakan sawah atau ladangnya, kemudian setelah berhasil di beri upah sebagai imbalan yang belum memadai jerih payah seorang petani dan lain-lain.
Dari penjelasan di atas, dapat dikategorikan bahwa yang terbanyak adalah masyarakat petani, hal ini merupakan standar, bahwa pola hidup di dalam masyarakat dalam mencari nafkah beranekaragam, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Di samping itu sebagian pula masyarakat masih membedakan nilai-nilai budaya diantara orang kaya dan orang miskin antara masyarakat keturunan raja dengan masyarakat biasa.        
           B.   Bentuk Pola Hidup Masyarakat
Pola hidup masyarakat tidak hanya menyangkut lapangan pekerjaan, pendidikan dan kehidupan keluarga belaka, tetapi jauh dari itu meliputi keorganisasian masyarakat sosial, upacara dan adat istiadat yang berlaku serta kehidupan keragamaan, namun dalam suatu masyarakat atau desa terdapat beberapa pola hidup, tapi dalam pembahasan ini penulis hanya mengambil salah satu diantaranya adalah masalah social.
C.   Perhatian Masyarakat dalam Sosial
Suatu kajian yang merupakan masalah sosial belum tentu mendapat perhatian yg sepenuhnya dari masyarakat. Sebaliknya, suatu kejadian yang mendapat sorotan masyarakat, yang belum tentu merupakan masalah sosial. Angka tinggi pelanggaran lalu lintas, mungkin tidak terlalu diperhatikan masyarakat. Akan tetapi, suatu kecelakaan kereta api yang meminta korban banyak lebih mendapat sorotan masyarakat. Suatu problem yang merupakan manifestasi social problem adalah kepincangan-kepincangan yang menuntut keyakinan masyarakat dapat diperbaiki dibatasi atau bahkan dihilangkan.
Dari penjelasan di atas bahwa bentuk pola hidup masyarakat yang penulis maksudkan dalam penelitian ini adalah mencakup tingkah laku manusia, maka di sini akan dibatasi dengan menitikberatkan pada aspek-aspek kebudayaan yang menyangkut bidang-bidang tertentu seperti keagamaan, adat istiadat bagi masyarakat.
Pada umumnya pola hidup masyarakat Sulawesi Selatan yang ditempati oleh tiga suku yakni: Bugis, Toraja dan Makassar, ketiganya ini mempunyai ciri-ciri persamaan dalam struktur sosial, namun dalam sistem sosial dan sistem budaya  mereka menampakkan perbedaan, bahkan perbedaan prinsip disebabkan karena  perbedaan sejarah perkembangan lingkungan hidup dan perbedaan geografis. Adanya perbedaan tersebut merupakan hikmah dan kekayaan budaya bangsa yang mengundang kita untuk belajar dan mendalami ilmu bermasyarakat dalam sosial.
Sebagaimana  pola hidup masyarakat pada umumnya tentang masalah adat istiadat, kebudayaan ataupun upacara-upacara ritualnya adalah sama. misalnya  upacara perkawinan yang ditandai dengan sajian seorang laki-laki yang harus dapat memenuhi permintaan seorang isteri dan perkawinan tersebut harus sepadan dengan golongan yakni antara orang yang masih keturunan dengan orang yang masih keturunan pula, antara orang yg rendah dengan orang yang rendah atau masyarakat awam dengan masyarakat awam. Segala sesuatu yang mencakup kebutuhan seorang isteri harus terpenuhi sebelum upacara perkawinan dilaksanakan pada waktu yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
Contoh lain dari adat mereka, misalnya adat kematian yang masih mempunyai perbedaan di antara masyarakat biasa dengan masyarakat yang keturunan raja atau sederajat. Pada upacara pemakaman misalnya bagi masyarakat biasa atau non keturunan raja maka upacara pemakamannya dapat dilaksanakan dengan sangat sederhana. Sedang, sebaliknya bagi masyarakat yang keturunan raja maka upacara pemakamannya dapat dilaksanakan dengan meriah.
Dari penjelasan yang telah dijelaskan di atas maka penulis dapat menyimpulkan bahwa bentuk pola masyarakat pada umumnya yang ada di Indonesia khususnya Sulawesi Selatan mempunyai berbagai macam adat istiadat yang merupakan makna kebudayaan bagi bangsa Indonesia, seperti adat perkawinan, kematian, upacara-upacara ritual, yang mempunyai perbedaan bagi bangsa dan suku-suku lainnya. Namun bentuk pola hidup masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berkelompok, namun tidaklah mempengaruhi secara menyeluruh bagi kehidupan generasi yang  ingin maju dan berkembang dalam pendidikan. Dan tidaklah terpengaruh dalm pola hidup masyarakat asing yang sudah masuk di negara kita terutama pada generasi muda yang dapat mudah terpengaruh.
3. Pengertian Kebudayaan

Kebudayaan adalah suatu pola tingkah laku manusia yang tidak bisa digambarkan dikarenakan selalu berubah oleh lekangnya zaman dan juga waktu, kebudayaan tercipta karena dari sekelompok manusia yang dari berbagai ras dan juga suku maka tercipta kebudayaan, didalam kebudayaan banyak sekali yang tercipta seperti sebuah bahasa, tarian, pakaian tradisional dan masih banyak lagi.

Pendapat menurut para ahli sebagai berikut:

1)    E.B.Taylor

Kebudayaan didefinisikan sebagai suatu kesatuan kompleks yang mencakup pengetahuan, keperccayaan, seni, moral, hokum, adat istiadat dan kemampuan-kemampuan serta kebiasan yang didapatkan manusia sebagai warga masyarakat.

2)    Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi

Kebudayann adalah semua hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat. Karya, masyarakat menghasilkan teknologi, kebudayaan dan kebendaan, atau kebudayaan jasmaniah ( material culture ) yang diperlukan manusia untuk menguasai alam sekitar  dan hasilnya dapat diabadikan untuk kepentingan masyarakat. Rasa, meliputi jiwa manusia dalam mewujudkan kaidah-kaidah dan nilai—nilai social yang perlu untuk mengatur masalah-masalah kemasyarakatan. Yang termasuk  di dalamnya adalah agama, ideology, kebatinan, kesenian, dan semua unsure yang merupakan hasil ekspresi jiwa manusia yang hidup sebagai anggota masyarakat. Cipta, merupakan kemampuan berpikir orang-orang yang hidup di masyarakat. Cipta menghasilkan filsafat dan ilmu pengetahuan, cipta ada yang berwujud teori murni dan ada yang telah disusun untuk langsung diterapkan dalam masyarakat.



3)    Hassan Shadily

Kebudayaan berarti keseluruhan dari hasil manusia hidup bernasyarakat yang berisi aksi-aksi terhadap sesame manusia sebagai anggota  masyarakat yang merupakan kepandaian, kepercayaann, kesenian, moral hokum, adat istiadat, dan lain-lain.

4)    Herskovits dan Malinowski

Kebudayaan adalah sesuatu yang superorganik  karena kebudayaan yang turun-temurun dari satu generasi ke generasi tetap hidup terus atau berkesinambungan meskipun orang-orang yang menjadi anggota masyarakat senantiasa silih berganti disebabkan karena irama kematian dan kelahiran.
                  
5)    Koentjaraningrat

Kebudayaan adalah keseluruhan gagasan dan karya manusia yang       harus  dibiasakan dengan belajar, beserta keseluruhan dari hasil budi dan karyanya.



Penetrasi kebudayaan adalah masuknya kebudayaan luar ke Negara sendiri padahal Negara tersebut sudah mempunyai kebudayaan penetrasi dibagi menjadi dua yaitu adalah:



1)    Penetrasi Damai

Masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan ini pun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.
Penyebaran kebudayaan secara damai akan menghasilkan Akulturasi, Asimilasi, atau Sintesis. Akulturasi adalah bersatunya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru tanpa menghilangkan unsur kebudayaan asli. Contohnya, bentuk bangunan Candi Borobudur yang merupakan perpaduan antara kebudayaan asli Indonesia dan kebudayaan India. Asimilasi adalah bercampurnya dua kebudayaan sehingga membentuk kebudayaan baru. Sedangkan Sintesis adalah bercampurnya dua kebudayaan yang berakibat pada terbentuknya sebuah kebudayaan baru yang sangat berbeda dengan kebudayaan asli.

2)    Penetrasi Kekerasan

Masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Contohnya, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat. Wujud budaya dunia barat antara lain adalah budaya dari Belanda yang menjajah selama 350 tahun lamanya. Budaya warisan Belanda masih melekat di Indonesia antara lain pada sistem pemerintahan Indonesia.
Dari penjelasan yang telah dijelaskan dapat disimpulkan bahwa kebudayaan tercipta dari sekelompok manusia yang terdiri dari berbagai ras dan suku, tetapi kebudayaan dapat berubah karena perkembangan zaman, terutama pada negara indonesia yang telah terpengaruh oleh kebudayaan asing, maka dari pada generasi muda tidaklah mudah terpengaruh oleh budaya asing dan harus melestarikan kebudayaan negaranya sendiri supaya tidak dapat diambil oleh negara lain.

Sumber :
Koentjaraningrat. 1997. Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
Modul Mentari.