WARGA NEGARA DAN NEGARA
I.
WARGA NEGARA
Pada waktu sebelum
terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk
melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit
hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan
semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan
lainnya.
Akibatnya seperti kata
Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya
(homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat
terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di
dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang
diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta)
Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang
unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada
warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum
internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.
12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
- setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga
negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang
tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia
dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama
ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang
dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu,
diakui pula sebagai WNI bagi
- anak
WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan
belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI
yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh
WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal
di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak
WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut
penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal
di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
- Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di
samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan
pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses
pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara
Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya
lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU
Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara
terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai
usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
II.
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu
wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu
di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara
adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah
tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat
lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum,
adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau
cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut
sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara.
Sebagai dokumen
yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi
merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga
mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang
demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah
pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan
yang berbeda bagi warganya.
Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik
yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun
untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan
keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara
demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan
keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa,
akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara
modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara
demokratis pula.
Negara, Warga Negara,
dan Hukum
Negara merupakan alat
(agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial,
artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme
yang membahayakan
- mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku
dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan
untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam
masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup
agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus
tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat.
Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa,
yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat
oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri hukum adalah :
-
adanya perintah atau larangan
-
perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
- undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai
kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara
- Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang
berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
- keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih
mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
- pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
- menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam
:
Ø hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang- undangan
Ø hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
Ø hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu
perjanjian antar negara
Ø hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai dua tugas utama
yaitu :
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan
Negara.
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan
kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan
mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai
semua orang tanpa terkecuali.
Beberapa pengertian tersebut
diatas , dapat disimpulkan bahwa negara merupakan :
- Organisasi
kekuasaan yang teratur.
- Organisasi
yang mempunyai kekuasaan yang bersifat memaksa dan memonopoli.
- Suatu
organisasii untuk mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat.
- Persekutuan
yang mempunyai wilayah tertentu dan yang dilengkapi dengan alat
perlengkapan negara.
sumber
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar